SINYALPEDIA, Badung – Instansi pemerintah diharapkan dapat fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional, melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi, efektif, dan efisien, Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui SAKIP, Instansi Pemerintah juga mampu mempertanggungjawabkan hasil atas setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Saat ini Instansi pemerintah tidak boleh hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil/kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Suatu daerah yang telah memahami SAKIP dengan baik, pasti telah memiliki sasaran dan ukuran keberhasilan berorientasi hasil pada dokumen perencanaan daerahnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh dalam acara Penyerahan Hasil Akuntabilitas Kinerja Aparatur, di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (27/01).
Disampaikan, daerah yang telah menerapkan SAKIP akan memastikan setiap program dan kegiatan berdampak langsung dalam pencapaian sasaran pemerintah, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Untuk itu, Kementerian PANRB melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah setiap tahunnya.
Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP wilayah II terdapat 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota yang berpredikat “A”. Sedangkan yang berpredikat “BB” sebanyak 5 provinsi dan 21 kabupaten/kota serta 4 provinsi dan 76 kabupaten/kota berpredikat “B”, 48 kabupaten/kota yang masih berpredikat “C” dan “CC”. Wilayah II ini terdiri dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.
Selain melakukan penilaian kemajuan instansi pemerintah, Kementerian PANRB juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya. Melalui pembinaan dan bimbingan teknis, telah terjadi perbaikan pada nilai hasil evaluasi instansi pemerintah.
Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori. Tercatat potensi pemborosan yang dapat dicegah yakni sebesar 41,15 triliun rupiah pada tahun 2017 dan 65,1 triliun rupiah pada tahun 2018. Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar 5,7 triliun rupiah.
Diharapkan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dan terus mendorong efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, sementara bagi yang memperoleh predikat kurang baik dapat melakukan studi tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik penerapan SAKIPnya.
Kita harus merubah mind set bekerja, dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Kita perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya. ( Humas Menpanrb)